Perkembangan regulasi di sektor kesehatan di Indonesia terus mengalami perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan profesionalisme tenaga kesehatan. Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang memberikan pengaruh signifikan terhadap proses pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi lulusan kesehatan masyarakat. Regulasi ini menjadi perhatian utama karena berdampak pada tata kelola tenaga kesehatan di Indonesia. Perubahan ini memberikan tantangan baru bagi lulusan kesehatan masyarakat, khususnya dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, mengikuti uji kompetensi, dan memahami prosedur pengajuan STR dan SIP.
Untuk menjawab tantangan dan perubahan tersebut, Peminatan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan (AKK) Prodi Ilmu Kesehatan Masyrakat, FKM UIN Sumatera Utara menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Mengupas Tuntas Masa Depan Lulusan Kesehatan Masyarakat Terkait PP No 28 Tahun 2024: Implikasi terhadap Proses STR dan SIP”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 10 Januari 2024 (10 Rajab 1446H) pukul 08.30-selesai WIB dan diadakan secara hybrid. Pelaksanaan seminar offline di aula FKM UINSU Kampus IV Tuntungan dan seminar online melalui platform Zoom Meeting. Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pandangan strategis bagi pemangku kebijakan, institusi pendidikan, dan calon lulusan kesehatan masyarakat dalam menghadapi perubahan regulasi ini.
Adapun Peserta Seminar nasional ini sangat beragam, mulai dari masyarakat umum, tenaga kesehatan, guru, dosen, dan mahasiswa dari seluruh wilayah di Indonesia dengan total 199 peserta. Wakil Dekan I FKM UIN Sumatera Utara Bapak Dr. Hasrat Effendi Samosir, M.A turut hadir memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara seminar nasional ini. “Kegiatan ini sangat luar biasa, karena itu FKM mengucapkan terima kasih kepada peminatan AKK yang menyelenggarakan acara ini. Semoga acara ini sukses dan sangat apresiasi, semoga kedepan FKM dapat meraih keunggulan ” ucap beliau. Turut hadir juga Kaprodi IKM, koordinator AKK, Kaprodi Ilmu Gizi, Kepala UPM dan Kepala Pepustakaan FKM UIN Sumatera Utara.
Adapun pemantik dalam kegiatan ini yaitu Ibu. Sarah Fadhila Siregar, S.K.M., M.K.M (Dosen FKM UIN SU). Kegiatan ini mengundang Narasumber 1 dari Anggota KKI-Konsil Kesehatan Masyarakat yaitu Bapak. Ali Syahrul Chairuman, S.K.M., M.KKK. Beliau menyampaikan bahwa UU No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan PP No.28 tahun 2024 Tentang Peraturan pelaksana UU No.17 Tahun 2023 memberikan kerangka kerja yang lebih terstruktur bagi lulusan kesehatan masyarakat. Tantangan regulasi dan kompetensi dapat diatasi melalui kolaborasi antara institusi, konsil dan lulusan. Tentunya Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bertugas melaksanakan dukungan peningkatan mutu dan praktik kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selanjutnya, dalam kegiatan ini juga turut mengundang narasumber 2 yaitu Bapak. Destanul Aulia, S.K.M., M.BA, M.Ec, Ph.D (Ketua IAKMI Sumut). Beliau menyampaikan bahwa IAKMI telah berperan untuk melakukan berbagai upaya untuk meyakinkan bahwa Ahli Kesehatan Masyarakat adalah tenaga kesehatan yang membutuhkan STR untuk bekerja. Tenaga kesehatan masyarakat yang bisa menyatukan masalah kesehatan masyarakat tentu memiliki kompetensi utuh kesehatan masyarakat ada di Pundak Public Health Profesional (TKM).
Setelah pemaparan materi, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya jawab. Diskusi berlangsung dengan antusias dan menghasilkan berbagai masukan yang bermanfaat. Acara ini mendapatkan kesan positif dari fakultas kesehatan masyarakat dan para peserta yang mengikuti kegiatan seminar ini.